Sebagai mahluk individu, kita tentu mempunyai kebutuhan, keinginan, harapan dan cita-cita yang berbeda dengan orang lain. Tetapi sebagai mahluk sosial, kita juga memiliki kebutuhan dan kemampuan untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain. Atas alasan ini setiap kita dituntut dapat menempatkan diri baik sebagai mahluk individu atau mahluk sosial. Dilingkungan masyarakat pasti memiliki aturan atau tata cara berperilaku yang harus di ikuti setiap warganya. Oleh karena itu masyarakat juga memiliki tata cara untuk memberitahu atau melatih apa yang seharusnya, apa yang boleh dan apa yang dilarang untuk dilakukan warganya. Ketentuan semacam ini disebut norma ( M.Murdiono, 2007).
Masing-masing norma yang berlaku di dalam masyarakat, ternyata dibagi menjadi beberapa segi :
1. Berdasarkan sumbernya :
a. Norma Agama
Disebut norma agama karena norma tersebut merupakan kaidah atau aturan dari Tuhan yang disampaikan oleh para utusanNya untuk umat penganut agama tertentu. Dalam norma agama berisi perintah yang wajib atau utama dilakukan serta larangan-larangan yang harus ditinggalkan. Misalnya perintah untuk menjalankan ibadah, membantu sesama, tidak mencuri, memiliki hati dengki dan sebagainya. Akibat dari norma ini berupa pahala dan dosa. Jika seseorang mematuhi perintah agama, ia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika melanggar akan berdosa.
b. Norma Hukum
Berupa pedoman atau aturan tertentu yang sengaja dibuat oleh pejabat berwenang, khususnya negara, ini disebut dengan norma hukum. Dengan adanya norma ini diharapkan masyarakat akan tercipta ketertiban dan kedamaian. Karena itu, sanksi bagi yang melanggar norma ini sangatlah tegas. Ia akan mendapatkan hukuman dari negara. Sebagai contoh untuk menjaga ketertiban berkendaraan di jalan umum terdapat aturan lalu lintas. Jika seseorang melanggarnya, ia akan mendapatkan sanksi – sanksi tertentu sebagaimana telah di atur dalam undang – undang.
c. Norma kesusilaan (mores)
Norma ini terkait dengan penilaian hati nurani seseorang. Hati nurani seseorang pasti akan dapat membedakan antara yang baik dan buruk atau benar dan salah. Misalnya orang yang berbohong berarti melanggar kesusilaan sehingga hati kecil kita menolak perbuatan ini. Sanksinya seseorang yang berbohong tadi akan merasa resah, menyesal dan tidak nyaman.
d. Norma kesopanan
Jika norma kesusilaan berasal dari dalam diri seseorang, norma kesopanan berasal dari luar. Sehingga masyarakat yang mendiami lingkungan tertentu itulah yang membentuk norma kesopanan. Norma ini bisa berbentuk perintah atau larangan serta penilaian tentang pantas dan tidaknya suatu perbuatan. Misalnya makan sambil berdiri, berkata keras di depan orang tua dan sebagainya. Dan perlu diingat norma kesopanan ini tidaklah bersifat universal. Karena itu sangat mungkin suatu perbuatan jika dilakukan di daerah tertentu dianggap sopan tetapi di daerah lain dianggap melanggar kesopanan.
e. Norma Moral (Burhanuddin Salam, 1997)
Yakni aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakat untuk menentukan baik buruknya manusia sebagai manusia, dan bukan dalam kaitannya dengan tugas atau jabatan tertentu, bukan dengan kaitan dengan status social dan sebagainya. Walaupun pada akhirnya setiap orang dinilai dalam kaitan dengan tugas dan profesi hidupnya, penilaian moral itu bukan terutama berdasarkan tugas atau profesi , misalnya norma moral tidak dipakai untuk menilai tepatnya seorang dokter mengobati sakit seorang pasien, atau memukaunya seorang dosen dalam memberikan kuliah, melainkan terutama untuk menilai bagaimana dokter dan dosen itu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai manusia , terlepas dari apakah mereka jitu dalam memberi obat atau memukau dalam memberikan kuliah. Yang ditekankan adalah sikap mereka dalam menghadapi tugasnya, dalam menghargai kehidupan manusia, dalam menampilkan dirinya sebagai seorang manusia dalam profesi yang diembannya.
f. Norma Kelaziman (volkways dalam Abu ahmadi)
Yaitu norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang panjang melainkan hanyalah didasarkan atas tradisi/kebiasaan. Norma ini tidak memerlukan sangsi/ancaman hukuman untuk berlakunya.
2. Berdasarkan Bentuknya
a. Norma Tertulis
Norma yang tertulis disebut juga norma yang bersifat formal ( formal norms ), jenis norma ini biasanya terdapat dalam lembaga formal seperti sekolah, lingkungan kerja, partai politik atau pemerintahan.
b. Norma tidak Tertulis
Norma yang tidak tertulis sering disebut juga sebagai norma yang bersifat informal ( Informal norms ) biasanya terdapat dalam keluarga, kelompok, temen sebaya dan masyarakat.
Penerapan Norma – Norma dalam Menjalankan Kehidupan
Pada dasarnya setiap norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan-peraturan lain yang hidup ditengah-tengah masyarakat dimaksudkan untuk mengarahkan manusia kejalan hidup yang benar. Seluruh norma memberikan panduan dan rambu-rambu bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupan baiki yang bersifat vertical, yaitu hubungannya dengan sang pencipta, maupun horizontal yaitu dengan sesama manusia. Norma agama dipedomani setiap manusia sebagai mahluk Tuhan untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Peraturan – peraturan dalam norma agama memandu manusia bagaimana manusia berperilaku kepada Tuhannya, seperti beriman, bertaqwa dan beribadah. Selain itu agama juga member petunjuk kepada manusia bagaimana tata laku yang baik dalam bergaul dengan sesama manusia dan bagaimana menciptakan pola hubungan yang baik dengan alam secara keseluruhan.
Sedangkan norma kesusilaan memberikan dorongan berperilaku yang sifatnya perseorangan. Disamping itu, muatan hukuman atau sanksinya bersifat samar, karena hanya dirasakan oleh pribadi orang yang merasa melanggarnya. Serupa halnya dengan norma kesopanan juga tidak bisa diandalkan sepenuhnya untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman di dalam masyarakat. Di satu sisi norma kesopanan mengandung sanksi atau hukuman yang lebih kasat mata dibandingkan norma agama dan kesusilaan, misalnya berupa penggunjingan dan pengucilan oleh masyarakat di sekelilingnya. Namun disisi yang lain keterbatasan ruang lingkupnya membuat norma kesopanan tidak dapat dijadikan satu-satunya norma di tengah masyarakat. Adapun norma hukum merupakan norma yang dalam banyak aspeknya memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan norma-norma lainnya. Namun kebenaran dan keadilan yang diwujudkan oleh hukum bukanlah kebenaran dan keadilan mutlak atau absolute akan tetapi nisbi atau relatif.
Dengan alasan yang telah dijabarkan sebelumnya maka semua norma tersebut secara keseluruhan seharusnya diterapkan dan ditaati dalam tata pergaulan masyarakat. Sehingga betapa norma sesungguhnya sangat penting untuk kita taati dalam menjalankan hidup. Ketaatan kepada norma yang berlaku berarti akan menjaga ketertiban masyarakat karena tidak ada orang lain yang merasa dirugikan oleh sikap kita dan sesungguhnya juga sangat penting bagi diri kita sendiri.
Norma-norma tadi sebenarnya dapat digeneralisasikan hampir sama pada setiap masyarakat manusia. Hanya yang membedakan adalah nilai-nilai yang melekat pada norma tersebut (Soedjatmoko, 1973:30). Pokok utama pengenalan norma tadi kebanyakan melalui inteaksi sosial. Sebagai contoh kongkrit tentang norma; seseorang dapat dikategorikan berhasil dalam pendidikan formal apabila telah memenuhi tuntutan norma yang melekat. Norma tersebut antara lain lulus ujian pada tingkat tertentu, atau pada jenjang pendidikkan tertentu yang dituntutnya. Norma ini juga akan mengiring seseorang pada tataran/jenjang tertentu dalam proses pendidikan.
Norma pendidikan serupa ini ditegaskan oleh Harahap dalam Sofyan Sauri(1979:17) bahwa norma itu merupakan kriteria atau ukuran tentang sesuatu untuk menentukan sesuatu itu buruk, baik, gagal atau berhasil. Kaitannya dengan dengan tugas guru, berarti guru yang juga bertugas memberikan penilaian, ini berarti juga menerapkan norma pada sesuatu. Sesuatu tadi diantaranya proses hasil belajar. uraian tersebut jika didefenisikan secara padat itulah disebut prestasi belajar. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa prestasi belajar siswa merupakan hasil akhir dari suatu rangkaian proses kegiatan yang merupakan interaksi sejumlah komponen Belajar-Mengajar dengan diri siswa. Kemudian dihubungkan dengan norma tertentu yang distandardisir serta terukur.
Adapun yang termasuk dalam komponen Belajar-Mengajar dari pihak guru ialah, intensitas guru memberikan pelajaran, cara atau metoda mengajar, bimbingan yang diberikan guru sehingga terjadi proses pemahaman dalam belajar. Surahmad dalam La Rabani (1973:162) lebih jauh menjelaskan bahwa pemahaman belajar itu akan terbentuk apabila:
(1) belajar terjadi dalam kondisi yang berarti secara individual
(2) adanya interaksi sosial yang intens antara guru dengan murid
(3) hasil pelajaran adalah kebulatan tingkah laku,
(4) siswa menghadapi secara pribadi,
(5) belajar adalah mengalami.
(1) belajar terjadi dalam kondisi yang berarti secara individual
(2) adanya interaksi sosial yang intens antara guru dengan murid
(3) hasil pelajaran adalah kebulatan tingkah laku,
(4) siswa menghadapi secara pribadi,
(5) belajar adalah mengalami.
Kesantunan berbahasa terkait langsung dengan norma yang dianut oleh masyarakatnya. Jika masyarakat menerapkan norma dan nilai secara ketat, maka berbahasa santun pun menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Dalam kaitan dengan pendidikan, maka masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesantunan akan menjadikan berbahasa santun sebagai bagian penting dari proses pendidikan, khususnya pendidikan persekolahan.
Sekolah adalah institusi pendidikan, yaitu tempat di mana pendidikan berlangsung. Pendidikan sekolah adalah proses belajar mengajar atau proses komunikasi edukatif antara guru dan murid. Dilihat dari pandangan sosial, sekolah merupakan institusi sosial yang tidak berdiri sendiri. Sebagai institusi sosial, sekolah berada dalam lingkungan institusi sosial lainnya dalam masyarakat. Sekolah bukanlah tempat yang steril dari pengaruh di luar sekolah. Siswa datang dari keluarga dan masyarakat, demikian pula guru, karyawan, dan kepala sekolah. Karena itu sekolah tidak bisa dipisahkan dari masyarakatnya. Bahkan lebih dari itu, sekolah merupakan gambaran atau miniatur dari masyarakat lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar